
- by Redaksi 2
- 22 Desember 2023
Resmikan Gedung PN Kota Bekasi, Ketua MA Minta Prioritaskan Pelayanan untuk Difabel
Kota Bekasi, WartaKarya - Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. Muhamad Syarifuddin, didampingi oleh Pj. Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad, meresmikan Gedung Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang baru. Peresmian ini dilaksanakan di Jalan Pintu Air Raya RT.003/RW.003, Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, pada Kamis (21/12/23).
Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Bidang Yudisial Dr. Sunarto, Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Syahrial Sidik, serta jajaran Aparatur Pemerintah Kota Bekasi.
Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Agung RI, Muhamad Syarifuddin, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Pemerintah Kota Bekasi atas penyediaan lahan seluas kurang lebih 5000m untuk Gedung Pengadilan Negeri Kelas 1A Bekasi yang baru ini. Beliau menekankan pentingnya pelayanan prima kepada para pencari keadilan, dengan harapan agar pengadilan dapat melaksanakan asas peradilan sederhana, cepat, dan berimbang.
"Melalui peresmian ini, Pengadilan Negeri Kota Bekasi berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan hukum yang inklusif, mengedepankan hak-hak difabel, dan menjaga prinsip keadilan bagi semua. Kami mengundang seluruh masyarakat untuk bersama-sama membangun sistem peradilan yang lebih baik dan berpihak kepada semua lapisan masyarakat," tambahnya.
Pj. Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad, menambahkan bahwa kenyamanan warga dalam mendapatkan pelayanan hukum sangat penting, termasuk di Pengadilan Negeri Kota Bekasi. "Kami berkomitmen untuk memprioritaskan pelayanan hukum agar lebih inklusif bagi difabel. Dengan kesadaran mendalam akan kebutuhan mereka, Pengadilan Negeri Kota Bekasi mengimplementasikan langkah-langkah seperti Fasilitas Ramah Difabel, bantuan khusus difabel, dan lain-lain agar terciptanya pelayanan yang maksimal bagi seluruh warga masyarakat Kota Bekasi," ucap Gani.
"Dengan langkah-langkah ini, kami bertujuan untuk menciptakan lingkungan hukum yang benar-benar inklusif, di mana setiap warga dapat mengakses keadilan tanpa hambatan," tutupnya. **(Release/Jim)